MER-C

Kepada warga Bumi Lestari
Silahkan sharingkan di sini, informasi apapun yang sekiranya bermanfaat bagi sesama warga Bumi Lestari. Kirim ke alamat email berikut : ForumBumiLestari@gmail.com

Sabtu, 31 Januari 2009

Kado 2009 untuk karyawan: Perusahaan tak Perlu Setor PPh 21

Republika -- Perusahaan tidak perlu menyetor pajak penghasilan (PPh) 21 yang biasanya disetorkan kepada pemerintah. Pajak yang biasanya dipungut itu sebaiknya diberikan kepada karyawan sebagai tambahan penghasilan. Namun perusahaan diminta untuk melaporkan gaji kotor karyawan sebelum dipotong pajak, sehingga memudahkan penghitungan. Hal ini termasuk dalam insentif pajak yang diberikan pemerintah dalam rangka stimulus antisipasi dampak krisis global.

Hal itu diungkapkan Dirjen Pajak, Darmin Nasution, usai rapat dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Kamis (29/1) sore lalu. Namun pemerintah belum merinci sektor mana saja yang bisa mendapatkan insentif pajak tersebut. Pasalnya, dalam rencana stimulus pemerintah, stimulus untuk pajak penghasilan hanya dialokasikan Rp 6,5 triliun.


Klik di sini untuk membaca artikel selengkapnya...











1 komentar:

  1. sektor apa aja yach. sektor "tukang ukur" masuk gak. kan lumayan tuh 15%.

    BalasHapus

Dompet Dhuafa