Kabid Sumber Daya Alam, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Kusmawan, mengatakan, hingga kini PT Pertamina masih dalam tahap melakukan survei untuk mengetahui data awal tentang kandungan minyak di bawah permukaan. Pengeboran, menurutnya, belum bisa dilakukan karena amdal belum selesai. ''Untuk pelaksanaan pengeboran harus ada amdal,'' katanya di Bekasi, kemarin.
Masalahnya, izin amdal tidak akan keluar jika lokasinya tidak sesuai dengan peruntukannya. Peruntukan wilayah tersebut sudah diatur dalam Perpres No 54/2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabek. Hal ini juga ditegaskan oleh Asisten Daerah II Kabupaten Bekasi, Ari Muharman. Ia mengatakan, wilayah yang akan dibor itu masuk ke dalam kawasan budi daya, zona B2, yakni zona dengan karakteristik sebagai kawasan yang mempunyai daya dukung lingkungan sedang dan tingkat pelayanan sarana dan prasarana sedang.
Artinya, pemanfaatan ruang zona B2 diarahkan untuk perumahan hunian sedang, perdagangan dan jasa, industri padat tenaga kerja, serta diupayakan berfungsi sebagai daerah resapan air. ''Wilayah itu tidak boleh dieksplorasi,'' katanya. Ia menambahkan, jika pengembangan tetap akan dilakukan di wilayah itu, harus ada perubahan dalam perpres.
Sebelumnya, kata Ari, di wilayah itu juga sudah ada beberapa sumur minyak Pertamina. Hal inilah yang kemudian menjadi kendala bagi pengembangan selanjutnya. ''Peraturan ini keluar setelah Pertamina telanjur membuat beberapa sumur di sana,'' katanya. Ari menambahkan, sebenarnya 23 titik yang sedang disurvei ini akan bertambah menjadi 38 titik. Namun, kendala perpres ini mempersulit proses selanjutnya.
Menanggapi hal ini M Harun, manajer humas PT Pertamina EP, menjelaskan, pihaknya masih melakukan pengurusan izin dengan Kementerian Lingkungan Hidup. Menurutnya, peningkatan jumlah target yang dipasang oleh Pertamina membuat pengembangan terdesak untuk dilakukan. Sebenarnya, kata Harun, lapangan Tambun sudah mempunyai amdal. Namun, karena ada peningkatan produksi dan rencana pengembangan, harus ada pembaharuan amdal. ''Kendalanya memang perpres tersebut,'' katanya.
Sumber: Republika/c88.
Sudah langsung saja, kelamaan kalau amdal-amdalan. Keburu habis di sedot amrik lho. Yo' opo cak!
BalasHapusdi kecamatan babelan, perumahan apa aza yang rencananya kena perluasan pengeboran pertamina?
BalasHapusmakasih ibu santy, akan kami usahakan mempublish berita2 lanjutan tentang migas di wilayah tambun, bekasi ini, termasuk yang ibu tanyakan, tentunya berdasarkan data yang valid.
BalasHapusmengomentari komentar bapak suparlan, bagaimanapun yang namanya dibidang eksplorasi perlu ada kajian terhadap aspek lingkungannya. Karena apapun itu bentuknya akan berdampak baik langsung maupun tidak langsung ke lingkungan. Apa nanti pengin terjadi seperti kasus di lumpur lapindo?
BalasHapusterima kasih
bro,daerah perumahan graha prima,kena gusuran gakk yak??..kalo bisa di gusur yakk&di kasi kompensasi yang layakkkk
BalasHapus